Detik demi detik terus berjalan dan waktu tidak akan pernah berhenti. Namun kasus dari sejarah di masa lampau akan terus diingat dan dijadikan pelajaran untuk kita dalam menjalani hari ini dan hari yang akan datang. Tak jarang, banyak kasus-kasus dari awal kemerdekaan Indonesia sampai saat ini yang masih belum terselesaikan.
Tahun 2021 ini yang sedang dijalani pun tak bisa membuat Indonesia akan jadi lebih baik. Masalah-masalah di tahun-tahun sebelumnya pun berulang menjadi rentetan masalah di tahun berikutnya. Seperti hutang negara yang seperti bom waktu makin hari makin meningkat seperti bom waktu, para koruptor yang kian hari makin bertambah, kemiskinan terjadi dimana-mana dan semakin meningkat, para kriminalitas yang kian marak, kondisi politik yang kacau balu dan masih banyak lagi. Meski sudah berganti-ganti presiden namun masalah akan selalu mengintai Tanah Air.
Salah satunya ialah masalah mengenai Century yang sudah bertahun-tahun belakangan ini sangat menguras kepercayaan masyarakat Indonesia kepada pemerintahan. Berbagai macam sorotan media pun tak kalah untuk ikut andil dalam mengangkat kasus ini ke atas publik. Sehingga, untuk seluruh masyarakat di Indonesia bisa paham dan tahu apa yang sebenarnya terjadi pada para penguasa dan pejabat tinggi lainnya. Mengapa kasus Century begitu amat rumit? Apakah sebenarnya yang terjadi di balik Century ini?
Di tengah kehidupan Indonesia yang begitu rumit, pemerintah dan Bank Indonesia mengeluarkan kebijakann yang sangat jauh dari kepentingan masyarakat. Pada akhir tahun 2008, Bank Century yang sudah bangkrut itu dibantu oleh pemerintahan dengan dana sekitar Rp. 7 triliunan.
Dana yang teramat besar itu diberikan secara cuma-cuma kepada segelintir pejabat konglomerat pemilik dan nasabah dari Bank Century. Skandal Century merupakan skandal keuangan paling besar dengan urutan kedua setelah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai lebih dari Rp. 600 triliun. Hingga saat ini masih dalam pengejaran oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan para badan pemerintahan yang berwenang dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca Juga⇓⇓⇓
Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal Transfer Dana Langsung Masuk ke Rekening
Kronologis Kasus Dana Talangan Bank Century
Jika kita lihat kilas balik secara kronologis mengenai Skandal Bank Century ini di awali pada tahun 1989 oleh pendiri Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC), Robert Tantular. Kemudian di tahun 1999 tepatnya di bulan Maret, Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas untuk kali pertamanya. Namun Robert Tantular dinyatakan oleh Bank Indonesia (BI) tidak lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan yang berlaku saat itu.
Kemudian, lanjut lagi di tahun 2002, Auditor Bank Indonesia menemukan hal aneh yakni rasio modal dari Bank CIC turun amblas sampai dengan minus 83,06 persen dan Bank CIC dinyatakan kekurangan modal sebesar Rp. 2,76 triliun. Hingga pada Maret 2003, Bank CIC melalukan penawaran umum terbatas ketiga.
Lanjut di bulan Juni pada tahun yang sama, Bank CIC melakukan kembali penawaran umum terbatas keempat. Sampai tahun 2003, Bank CIC diketahui mendapatkan masalah yang dicurigai dengan adanya berkas surat-surat valuta asing dengan nominal hingga Rp. 2 triliunan yang diindikasikan tidak memiliki peringkat, berbunga sangat rendah, berjangka panjang, dan sulit untuk dijual.
Lalu BI menyarankan kepada Bank CIC untuk merger dengan bank lain dalam mengatasi ketidakberesan pada bank tersebut. Tepatnya pada tanggal 22 Oktober 2004, dileburlah Bank Picco dan Bank Danpac ke dalam Bank CIC. Setelah merger antara ketiga bank itu, berubahlah namanya menjadi PT. Bank Century Tbk, dan Bank Century sendiri pada saat memiliki 25 kantor cabang, 31 kantor cabang pembantu, 7 kantor kas, dan 9 mesin ATM. Budi Sampoerna menjadi salah satu nasabah terbesar di Bank Century Cabang Kertajaya Surabaya pada bulan Juni 2005 silam.
Tahun 2008, Bank Century mengalami kesulitas likuiditas karena beberapa nasabah besar seperti Budi Sampoerna menarik uangnya sebesar Rp. 2 triliun. Sedangkan dana yang ada di bank tidak ada sehingga tidak mampu mengembalikan uang nasabah. Terlebih pada tanggal 30 Oktober dan 3 November pada tahun 2008, banyak surat-surat berharga valuta asing jatuh tempo dan gagal bayar nominalnya mencapai USD 56 juta.
Keadaan ini makin diperparah pada tanggal 17 November 2008, Antaboga Delta Sekuritas yang dipunyai oleh Robert Tantular sudah tak sanggup bayar kewajiban atas produk produk discreationary fund yang dijual Bank Century sejak akhir 2007.
Kemudian dengan cepat tanggapnya, Budiono yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) mengadakan rapat konsultasi melalui telekonferensi dengan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan yang sedang berada di Washington D.C, Amerika Serikat bersama dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Enam hari sejak pengambilalihan, LPS mengeluarkan dana Rp. 2,8 triliun pada Bank Century untuk menambah CAR menjadi 10 persen. Dikarenakan permasalahan tak kunjung selesai, Bank Century mulai menghadapi berbagai permasalahan seperti tuntutan dari ribuan investor Antaboga terkait penggelapan dana investasi mencapai Rp. 1,4 triliun yang diduga masuk ke kantong Robert Tantular.
LPS kembali mengucurkan dana lagi sebesar Rp. 2,2 triliun tepatnya pada tanggal 5 Desember 2008 dengan harapan bisa memenuhi peningkatan kesehatan bank. Kemudian di akhir penghujung tahun 2008, Bank Century mencatat kerugian yang dialaminya hingga mencapai angka Rp. 7,8 triliun.
Bank yang dianggap mendapat perlakuan istimewa dari BI ini masih tetap diberikan kucuran dana sebesar Rp. 1,6 triliun tepatnya pada 3 Februari 2009. Padahal status bank ini dinyatakan lumpuh tak berdaya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada suap menyuap antara pejabat maupun penegak hukum yang berkaitan. Sehingga, KPK gencar melakukan penyelidikan.
1 April 2009, KPK menangkap petinggi kepolisian yang diduga menerima suap. Namun, penangkapan itu digagalkan karena diketahui oleh Jenderal Bambang Danuri yang merupakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (RI). Sejak kejadian itu, hubungan anter kedua belah pihak kurang harmonis antara KPK dengan POLRI.
Kemudian pada bulan Juni, Bank Century mencairkan dana nasabah Budi Sampoerna yang diduga diselewengkan oleh Robert sebesar Rp. 190 miliar. Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Budi yang menganggap bahwa tidak menerima sepersen pun uang dari Bank Century. Atas pernyataan tersebut, LPS kembali mengucurkan dana kembali kepada Bank Century sebesar Rp. 630 miliar untuk menutupi CAR. Sehingga jika ditotalkan dana yang semuanya dikucurkan oleh LPS kepada Bank Century sekitar Rp. 7 triliun.
Baca Lain: Fantastis! BCA Kantongi Laba Bersih 14,5 T, Naik 18,1%
DPR kemudian turun tangan dalam menangani masalah ini yang juga memanggil Sri Mulyani, Menteri Keuangan, untuk dimintai penjelasan mengenai pembengkakan kucuran dana sebesar Rp. 7 triliun tersebut. Awal mulanya, hanya dimintai persetujuan sebesar Rp. 1,3 triliun namun Sri Mulyani berpendapat bahwa jika Bank Century ditutup maka nanti akan berdampak pada sistemik perbankan di Indonesia.
Makin hari makin rumit kasus yang dialami oleh Century karena menyeret beberapanama pejabat tinggi yang terlibat di dalamnya. Bahkan pada waktu itu, mantan presiden yang juga turut mengomentari kasus Century yang katanya ada perampokan di Bank Indonesia. Akhirnya Robet Tantular pun di proses dan divonis oleh penegak hukum dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara atau denda Rp. 50 miliar.
Selain itu, di tanggal 30 September 2008, BPK akhirnya menemukan lagi kejanggalan dalam masalah pengucuran dana pada Bank Century. Atas penemuan tersebutlah, BPK kemudian membentuk Panitia Khusus Hak Angket dengan beranggotakan 139 orang dari 8 fraksi.