Uang Koin Lawas Dijual hingga Ratusan Juta di Marketplace

Siapa di antara kalian yang masih mempunyai atau menyimpan uang koin lawas sekitar tahun 70-an? Dikabarkan bahwa sejumlah marketplace menjual uang koin lawas tersebut dengan dibandrol harga selangit bahkan hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan kabar penelusuran dari media massa, uang koin pecahan Rp. 50 laku dijual hingga menyentuh harga Rp. 100 juta per koinnya di Tokopedia. Di dalam keterangannya, uang koin tersebut akan dikirim dari Palembang, Sumatera Selatan.

Selain itu, yang tak kalah menariknya ada juga penjual di Tokpedia yang menawarkan uang koin pecahan Rp. 25 seharga Rp. 100 juta per koinya. Pengirimnya juga sama berasal dari Palembang.

Ada juga akun penjual lainnya yang menjual uang koin pecahan Rp. 500 dihargai Rp. 15 juta per koin. Pengiriman akan dilakukan dari Jakarta Pusat.

Media massa terpercaya mencoba untuk meminta tanggapan dari Erwin Haryono selaku Kepala Departemen dan Komunikasi Bank Indonesia terkait hal penjualan uang koin jadul di marketplace yang ada di Indonesia. Namun, hingga saat ini belum ada kabar balik tentang hal ini.

Selain itu juga, meminta kabar tanggapan dari Senior Public Relations Tokopedia Antonia Adega dan Shopee Indonesia untuk menanyakan akun penjual yang menjual uang koin lawas di kedua situs slot gacor tersebut. Namun, hasilnya nihil belum ada respons juga dari dua e-commerce raksasa tersebut yang bernaung di Indonesia sampai saat ini.

BI Merespons Soal Viralnya Penjualan Uang Koin Lawas

Bank Indonesia (BI) akhirnya membuka suaranya atas viralnya isu yang beredar bahwa marketplace di Indonesia menjual uang koin lawas hingga ratusan juta rupiah per koinnya. Salah satu isu yang beredar ialah uang koin pecahan Rp. 500 yang diterbitkan oleh BI tahun 1990 dibandrol dengan harga Rp. 750 ribu per koin yang bisa ditukarkan di bank sentral nasional.

Junanto Herdiawan selaku Direktur dan Kepala Grup Departemen Komunikasi Bank Indonesia menjelaskna bahwa uang logam dengan pecahan Rp. 500 tidak bisa ditukarkan atau dijual dengan harga Rp. 750 ribu. Sebab, uang logam tersebut masih berlaku di pasaran dan masyarakat di seluruh Indonesia.

Baca Juga⇓⇓⇓

Harus Tahu! Inilah 3 Cara Menghindari Penipuan Dari Halo BCA

“Uang koin pecahan Rp. 500 yang bergambar Bunga Melati itu dikeluarkan oleh BI pada tahun 1991 dan 1997, hingga saat ini masih berlaku untuk transaksi yang sah di masyarakat. Jadi nilainya ya sesuai nominalnya, yakni Rp. 500,” jelas Junanto pada Rabu (8/9/2021).

Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor No.23/12/PBI/2021 menyebutkan bahwa uang logam pecahan Rp. 750 ribu sudah tidak berlaku lagi per tanggal 30 Agustus 2021. Uang tersebut bisa ditukarkan di bank umum terdekat sejak tanggal 30 Agustus 2021.

Untuk layanan penukaran dapat dilakukan di kantor pusat ataupun kantor cabang perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Penukaran bisa dilakukan sesuai jadwal operasional kerja dan layanan publik bank sentral.

“Apabila ingin menukarkan ke BI atau bank umum, sebagai alat transaksi yang akan ditukarkan sesuai nomimal yang tertera pada uang tersebut,” tuturnya.